Hargatop.com - Kasus Zaskia Gotik yang dianggap bercanda sekarang menuai badai. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun ikut angkat bicara.
Menurut Prasetyo, kasus Zaskia Gotik sudah masuk tindak pidana umum. “Itu masuk pidana umum,” kata Prasetyo ketika ditemui usai meresmikan tujuh kantor kejaksaan negeri di wilayah Jawa Timur, hari Senin 21 Maret 2016. Demikian dilansir Hargatop dari Tempo.
Namun menurut Prasetyo semua tergantung dari polisi yang menyidik kasus ini. Jika polisi bisa mengumpulkan bukti dan keterangan terkait perbuatan Zaskia Gotik menghina lambang negara Indonesia, Pancasila, maka tidak ada alasan buat kejaksaan untuk tidak melanjutkan ke persidangan.
Pihak kepolisian sendiri saat ini sudah mulai memanggil saksi-saksi soal penghinaan Lambang Negara oleh Zaskia Gotik.
Kemarin, hari Senin (21/3/2016) diberitakan bahwa artis Ayu Ting Ting, Julia Perez, dan Denny Cagur, sudah datang menghadap polisi untuk dimintai keterangannya.

Baca Kabar Tebaru Kasus Zaskia Gotik : Ayu Ting Ting, Julia Perez, Denny Cagur Diperiksa Sebagai Saksi.
Kasus Zaskia Gotik menghina lambang negara Pancasila bermula dari ketika pedangdut yang dikenal dengan Goyang Itik ini hadir dalam acara yang dipandu juga oleh Ayu Dewi dan Denny Cagur.
Pertanyaan soal kapan Indonesia merdeka, dijawab Zaskia tanggal 32 Agustus. Sedangkan apa lambang sila ke-5 dari Pancasila, dijawab Zaskia ‘bebek nungging’.
Kata-kata Zaskia Gotic mengundang reaksi netizen yang langsung membully penyanyi lagu ‘Cukup 1 Menit’ ini dengan mengatakan bahwa Zaskia sudah menghina lambang negara Indonesia.
Jika terbukti melakukan penghinaan, Zaskia Gotik bisa dikenakan pasal melanggar Undang Undang 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yakni Larangan untuk menghina negara dan lambangnya.
Selain itu, Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, “Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Berita terkini kasus Zaskia Gotik mengabarkan bahwa tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Sunan Kalijaga mendadak mengundurkan diri sebagai pengacara Zaskia.
Baca Pengacara Zaskia Gotik Mundur, Ini Alasannya.
HIMBAUAN pada POLRI
Presiden Jokowi telah menginstruksikan Polri untuk tindak tegas terhadap sikap intoleransi dan SARA. Bersama ini disampaikan daftar kasus intoleransi/SARA. Perhatian dimohon agar mendapatkan tindakan tegas, Jika dibiarkan berlanjut, nasib bangsa menjadi pelecehan di mata dunia internasional dan di dalam negeri sendiri. Padahal, sewaktu pak Jokowi mengunjungi Negara-negara Eropa Barat yang demokratis, Indonesia malah digambarkan sebagai cermin dunia dalam hal toleransi dan demokrasi.
1. Dubes RI di Jepang Yusron, adik Yusril Izha Mahendra mengeluarkan pernyataan bersifat SARA terkait Pilgub 2017 yang diprotes keras oleh relawan AHOK. Belum ditindak.
2. Sebuah komentar sarat intoleransi, kotor dan vulgar bersifat SARA, ditulis WhoAmI dalam pernyataan yang senada dan sejiwa Jemaah Islamiah, ISIS dan AL Qaeda, tampil dalam DISQUS DIGESTS dan diedarkan melalui berbagai media sosial lainnya.
3. Pernyataan Habib Rizieq yang memelesetkan PANCA SILA lambang & dasar pemersatu bangsa, menjadi PANCA GILA. Karenanya, dia seorang ONBESCHOFTE ROTZAK (oknum yang paling busuk dan paling kurang ajar!) dengan pernyataan- nya yang bersifat SARA, brutal dan vulgar dalam orasinya pada demo FPI di depan kantor KPK tanggal 4/4/16.
4. Pernyataan Imam Supriadi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengucapkan kata-kata yang kasar dan memaki dengan kata berbau SARA membawa etnis cina dan etnis pribumi, non muslim dan islam.
5. Terakhir laporan Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (FORCIDAS), Boas Tumangger dan tokoh masyarakat Muslim Kecamatan Suro, Ramli Manik, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Jumat (22/4), bahwa kondisi Aceh Singkil pasca peristiwa pembakaran Gereja HKI pada 13 Oktober 2015 tidak semakin membaik, bahkan izin pembangunan gereja dipersulit meski seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur tahun 2007 tentang izin pendirian rumah ibadah telah dipenuhi.
Bagaimana tindakan fihak kepolisian? Tidakkah harus segera mengambil tindakan tegas guna membela harkat dan martabat bangsa kita? Jangan sampai Polri kita dijuluki MACAN KERTAS yang tampaknya kuat dan galak, tetapi sebenarnya tidak bertenaga dan jinak? Zaskia Gotik penyanyi dangdut dan menjadi Duta Pancasila, Mengenai soal kapan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, dijawabnya sambil bercanda “tanggal 32 Agustus”. Sedangkan “apa Lambang sila ke-5 dari Pancasila”, dijawab Zaskia “bebek nungging”. Zaskia langsung dikabarkan terjerat pasal 57 huruf A juncto pasal 68 UU Nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik dalam acara TV swasta, keterlaluan yang menghina Pancasila dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia TANPA menunggu laporan dari masyarakat.
Ayo POLRI, jangan pilih kasih. Zaskia, Rizieq atau siapapun namanya, perlu perlakuan yang sama.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, tunjukkanlah keperkasaanmu. We wish you lots of success.!