Hargatop.com - Kabar terkini kasus Jessica Kumala Wongso yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pada sidang praperadilan yang diajukan pihak Jessica melalui kuasa hukumnya, hari ini sudah ada keputusan tetap dari hakim tunggal I Wayan Merta.
Hakim memutuskan Praperadilan Jessica ditolak sehingga dengan demikian penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica sah di mata hukum dan proses hukum bisa dilanjutkan.
“Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya, ” kata Hakim Merta ketika membacakan vonis Jessica di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Sedangkan bukti-bukti dari pihak termohon yakni Polsek Tanah Abang dinyatakan cukup. Menurut hakim bukti-bukti itu cukup untuk dijadikan dsar penetapan Jessica sebagai tersangka.
Jessica Wongso disangka melakukan pembunuhan terhadap temannya, Mirna, ketika sedang minum kopi sebuah kafe bernama Cafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, (6/1/2016). Motif Jessica membunuh Mirna masih diselidiki.
Ketika selesai minum es kopi Vietnam, tidak berapa lama Mirna langsung jatuh dan meninggal. Dalam penyelidikannya polisi menemukan dalam es kopi Vietnam tersebut terdapat racun sianida.
Jessica ditangkap pada hari Sabtu (30/1/2016) di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, sekitar pukul 07:45 WIB pagi hari, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016).
Dalam upaya kemudian Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan pada Rabu (24/2/2016). Dan hari ini, Selasa (1/3/2016), hakim memutuskan menolak praperadilan Jessica.
Baca Kayak Apa Sih Jenis Es Kopi Minuman Wayan Mirna Salihin Sebelum Meninggal?
hasil putusan pengadilan terhadap jesica kumala wongso mengenai vonis 20 tahun tidak menunjukan akurasi yang tepat dan kapan ditunjukan bubuk sianida ditaburkan pada kopi mirna salihin.