Aturan Gojek Online Dibolehkan

HargaTop.com - Tak sampai berumur satu hari setelah beredarnya surat pemberitahuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan ojek dan taksi online, akhirnya Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan mencabut larangan tersebut. Jonan menegaskan bahwa ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap dipersilahkan beroperasi.

Setelah menjadi topik hangat, akhirnya aturan ‘Gojek dilarang’ dicabut. “Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” tegas Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Sebelumnya, topik dilarangkan moda transportasi seperti Gojek, Grab Bike, Go-Box, dan layanan sejenis bergulir viral di kalangan netizen. Bahkan pada pukul 10.30 WIB, cuitan datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” tweet Jokowi menanggapi kebijakan larangan ojek dan taksi online.

Menurut Jokowi, kehadiran ojek online seperti Gojek hadir karena dibutuhkan masyarakat. Keberadaan regulasi tidak boleh merugikan banyak pihak. “Aturan itu yang buat siapa, sih? Yang buat, kan, kita, sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira nggak ada masalah,” tutur Jokowi.

Sementara, Jonan menjelaskan bahwa meskipun dalam UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik, kenyataannya masyarakat masih membutuhkan ojek untuk aktivitas transportasi.

“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,” jelas Jonan. Untuk itu, pihaknya memperbolehkan layanan ojek dan transportasi online untuk kembali beroperasi, dengan memperhatikan aspek keselamatan di jalan raya.

Baca juga: Gojek Dilarang, Petisi Online Di Change.Org Dan Protes Netizen Bergulir Kencang.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY